Berita dan Informasi

PKS Penempatan Dana RKUD dan RSUD Kab. Kep. Sitaro

PKS Penempatan Dana RKUD dan RSUD Kab. Kep. Sitaro

Manado - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Kamis (5/3) melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. Bank Sulut tentang pelaksanaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kab. Kepulauan Sitaro Bpk. Tony Supit, Kepala Dinas keuangan & Aset pemerintah Kab. Kep. Sitaro Bpk. Donald Denny Kondoj, Direktur RSUD Kab. Kep. Sitaro dr. Bobby Han Ingkiriwang,  beserta Direksi PT. bank Sulut dan jajarannya.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari hubungan kerjasama yang sudah lama terjalin antara Bank Sulut dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang dikongkritkan dalam bentuk De Jure, sedangkan kerjasama De Facto telah terjalin  sejak 53 tahun yang lalu, atau dengan kata lain sejak berdirinya Bank Sulut tahun 1961.

Direktur Utama, PT. Bank Sulut, Bpk. Johanis Ch. Salibana, dalam sambutannya mengatakan tujuan bank sulut hadir dalam pelaksanaan RKUD dan pengelolaan operasional RSUD Kab. Kep. SItaro tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pengelolaan keuangan dan mempermudah pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi 1). Payroll sistem pembayaran gaji pegawai, tunjangan kinerja daerah serta jasa layanan lainnya. 2) Penempatan dana, pengelolaan keuangan, pemanfaatan fasiltas layanan, dan jasa perbankan lainnya. 3). layanan jasa perbankan yang ada di Bank Sulut.

Sementara itu, menurut Direktur Pemasaran Bank Sulut Bpk Novi Kaligis, Bank Sulut mendukung kesungguhan pemerintah kabupaten Kepulauan Sitaro dalam melakukan perbaikan meliputi, kebijakan akuntasi, memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan, perbaikan dalam pengelolaan aset melalui inventaris aset dan penatausahaan yang lebih tertib, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang berkaitan dengan pengelolaan RKUD yang dimulai dari tingkatan pelaksana sampai manajemen pemerintah. Sehingga setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi kekayaan daerah telah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan serta telah mengacu pada azaz transparansi dan akuntabilitas. sehingga hal-hal itulah yang membawa kabupaten Kepulauan Sitaro dapat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian/Opini Terbaik), dalam pemeriksaan pegelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK-RI.