Produk dan Layanan

Kliring

Kliring, adalah sarana perhitungan warkat antar Bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giro dalam satu wilayah kliring, Peserta Kliring adalah bank-bank umum baik swasta maupun pemerintah yang berada dalam suatu wilayah kliring

Benefit:

  • Untuk Penagihan warkat-warkat bank lain dapat dilayani di seluruh kantor operasional Bank SulutGo
  • Untuk Penyetoran ke bank lain dapat dilayani diseluruh kantor Cabang Bank SulutGo.
  • Melayani nasabah maupun non nasabah
  • Biaya murah dan kompetitif
  • Transaksi dapat dilakukan dengan valuta yang berbeda.
  • Kecepatan proses kliring sesuai kebutuhan nasabah.
  • Jaringan sangat luas dengan tujuan 130 bank di seluruh Indonesia

Fitur

  • Jenis warkat : Cheque, Bilyet Giro dan warkat lainnya
  • Diberikan tanda terima warkat
  • Biaya sesuai ketentuan
Syarat
Pemilik warkat wajib menyerahkan identitas asli dan Photo copy.
  • WNI : KTP/Paspor.
  • WNA : KITAS/KIMS/KITAP
  • NPWP untuk pemilik warkat dengan nominal diatas USD 10.000 equivalen dan bukti dasar transaksi