Yang disebut Kredit Modal Kerja Transaksional adalah Kredit Modal Kerja usaha yang digunakan untuk membantu pengusaha dalam membiayai proyeknya berdasarkan transaksi atau kontrak kerja (Konstruksi dan atau pengadaan barang).
Ketentuan Pemohon Kredit Modal Kerja Transaksional
- Bentuk Badan Usaha
- Kredit s/d Rp 5 Miliar : Comanditer Venootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, BUMN/BUMD, Perusahaan Daerah
- Kredit diatas Rp 5 Miliar : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, BUMN/BUMD, Perusahaan Daerah
- Telah memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku
- Perusahaan yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun dan sudah mempunya pengalaman mengerjakan proyek-proyek atau pengadaan barang.
- Telah mendapatkan Kontrak Pekerjaan / Surat Perintah Kerja (SPK)
- Memiliki rekening giro/deposito atau tabungan di Bank
- Bersedia mematuhi ketentuan/persyaratan yang ditentukan Bank
Permohonan Kredit Modal Kerja Transaksional
- Mengajukan Permohonan kredit dengan mengisi formulir yang tersedia dilampiri dengan :
- Laporan Pekerjaan yang telah dikerjakan 1 periode terakhir
- Copy Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemberi kerja
- Copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan untuk pemohon berbadan hukum
- Copy Perijinan yang diperlukan dan masih berlaku
- Copy NPWP dan bukti kepemilikan barang agunan
- Melampirkan Laporan Keuangan 2 (dua) periode terakhir yang unaudited, kecuali untuk plafon kredit Rp 7,5 Milyard keatas harus dengan laporan keuangan audited.