Produk dan Layanan

Garansi Bank

adalah Jaminan pembayaran yang diberikan kepada suatu pihak baik perorangan atau badan/lembaga. Dengan jaminan tersebut bank menyatakan akan memenuhi/membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.


Syarat Permohonan Garansi Bank

1. Permohonan yang disampaikan secara tertulis kepada Bank SulutGo dengan menyebutkan:
  • Maksud & Tujuan GB
  • Nilai GB yang diminta
  • Pihak yang akan dijamin (terjamin)
  • Lamanya jangka waktu GB
  • Kontra agunan yang disanggupi
2. Permohonan tersebut perlu dilampiri
  • Kontrak jual-beli barang atau pemborongan pekerjaan atau lainnya yang mendukung tujuan GB tersebut.
  • Akte pendirian perusahaan, perijinan, NPWP, KTP, Pemohon
  • Memiliki rekening giro pada bank
  • Copy bukti pemilikan barang agunan
  • Laporan Keuangan perusahaan 2 periode terakhir apabila kontra agunan berupa kebendaan. Kecuali apabila agunan berupa kontra Garansi Bank dari pihak ketiga atau cash collateral