Berita dan Informasi

BSG tandatangani PKS dana BOS untuk tahun 2017

BSG tandatangani PKS dana BOS untuk tahun 2017

Manado (19/12) - Bertempat di Ruang Rapat kantor pusat Bank SulutGo, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Bpk Asiano G. Kawatu mengukuhkan kerjasama dengan Bank SulutGo yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo Bpk Jeffry Dendeng telah melakukan perjanjian kerjasama tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Satu Atap/SMP-Terbuka tahun anggaran 2017. Penandatanganan kerjasama ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulut Bpk Edwin Silangin,  Kepala BPKMD Prov. Sulut Ibu Olivia Ateng, Direktur Pemasaran, Direktur Umum dan Direktur Kepatuhan beserta Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Pemimpin Divisi PBJ, dan Pemimpin Divisi Trisuri
 
Direktur Utama PT. Bank SulutGo, Bpk Jeffry Dendeng mengatakan,"  Dengan adanya kerjasama penyaluran dana BOS berbagai manfaat yang saling menguntungkan diharapkan akan dapat diperoleh, antara lain tujuannya adalah: 1. Untuk mempercepat penyerahan dan penyaluran BOS bidang pendidikan, 2. Memperlancar dan mempermudah penyaluran BOS sampai ke sekolah tujua (tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa per sekolah), dan 3. Melaporkan penyaluran BOS pertriwulan ke server monitoring dan evaluasi bos online kementrian pendidikan dan kebudayaan RI (Setiap transaksi penyaluran dana BOS ke rekening sekolah pada hari yang sama),"
 
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Bpk. Edwin Silangen memberikan apresiasi atas kinerja Direksi Bank SulutGo selama tiga bulan dilantik telah menghasilkan capaian kinerja yang signifikan. Selain itu beliau juga mendukung Bank SulutGo untuk meningkatkan modal sehingga dapat masuk ke Buku II. Dengan masuk Buku II Bank SulutGo memiliki kesempatan untuk lebih memperluas jaringan sehingga dapat lebih bersaing dengan Bank-bank lain yang ada di Sulawesi Utara
 
Bank SulutGo mendukung kesungguhan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam melakukan perbaikan demi perbaikan meliputi; kebijakan akuntansi; memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan; perbaikan dalam pengelolaan aset melalui inventaris aset dan penatausahaan yang lebih tertib; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah; yang dimulai dari  tingkatan pelaksana sampai manajemen pemerintah kabupaten/Kota sehingga setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi kekayaan daerah telah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan serta telah mengacu pada azaz transparansi dan akuntabilitas.