Berita dan Informasi

BSG Jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut dan Gorontalo

BSG Jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut dan Gorontalo

Manado - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BANK SULUTGO) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dan Kesepakaan Bersama (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri se-Gorontalo. Bertempat di Hotel Aston Manado penandatanganan MOU di lakukan oleh Direktur Utama Bank SulutGO dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bpk M. Roskanedi SH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Bpk DR. FIrdaus Dewilmar yang dilanjutkan dengan penandatanganan antara Kepala Cabang Bank SulutGo se-Sulawesi Utara dan Gorontalo bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Direktur Utama Bank SulutGo Bpk. Jeffry A.M. Dendeng dalam sambutannya menyebutkan bahwa Nota Kesepahaman ini bukan hanya karena ada kepentingan namun sudah merupakan suatu kebutuhan. “Bank SulutGo sudah seyogyanya menghindari hal-hal yang melanggar prosedur, kalau toh terdapat pelanggaran, maka pihak kejaksaan dapat memberikan bantuan dari segi hukum”,

Bpk. Jeffry A.M. Dendeng menjelaskan bahwa Kerjasama ini merupakan kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan yang meliputi : Kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Termasuk penagihan kredit bermasalah.


Kesepakatan bersama ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Bpk DR. FIrdaus Dewilamar mengatakan “Kejaksaan Tinggi siap memberikan bantuan hukum dan saran pendapat mengenai hukum kepada perbankan. Dengan adanya MOU ini Bank SulutGo akan mendapat pendampingan terkait tugas dan fungsinya di masyarakat”


Kepala Kejaksaan Tinggi  Sulut Bpk. M. Roskanedi SH, dalam sambutannya menegaskan, Kejaksaan mempunya Jaksa Pengacaa Negara (JPN) yang lebih berpengalaman dari pengacara-pengacara lainnya dan dalam penanganannya lebih efisien karena tanpa biaya.

Bpk. M. Roskanedi SH, juga memberikan apresiasi kepada Bank SulutGo yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Bank SulutGo baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi dan kedepannya agar Bank SulutGo dapat dengan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN untuk dapat memberikan sumbangsih yang nyata pada Bank SulutGo

Penandatanganan MOU tersebut disaksikan secara langsung oleh Wakajat Sulut Bpk. Andi M Ikbal Arif SH MH, Wakajati Gorontalo Bpk. Nanang Sigit Yulianto SH MH, Jajaran Direksi, Group Head dan Para Pemimpin Divisi Bank SulutGo.

Penandatanganan MOU ini dilaksananakan bersamaan dengan rapat Q2 Bank SulutGo tahun 2018, dimana pada hari sebelumnya kamis 12 juli 2018 telah dilaksanakan penandatanganan MOU Bank SulutGo dengan Diknas Pendidikan Sulawesi Utara tentang Layanan pembayaran Gaji dan Tunjangan lainnya


Acara diakhiri dengan Workshop Hukum tentang Peran Jasa Pengacara Negara dalam Perbankan dengan Narasumber oleh Bpk. M. Roskanedi SH (Kejati Sulut) dan Bpk. DR Firdaus Dewilamar (Kejati Gorontalo) dengan Moderator Bpk. Jeffry A.M. Dendeng (Dirut Bank SulutGo).