Berita dan Informasi

BSG Tandantangi Kerjasama Penyaluran KUR dengan Kementrian Koperasi dan UKM RI

BSG Tandantangi Kerjasama Penyaluran KUR dengan Kementrian Koperasi dan UKM RI

Jakarta -  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) senantiasa mendukung upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penciptaan lapngan kerja, dan penanggulangan kemiskinan melalui pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hari Senin, 20 Januari 2020, bertempat di Kantor Deputi Bidang Pembiayaan kementrian Koperasi dan UKM Jakarta, telah diselenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara Pemerintah Republik Indonesia Deputi Bidang Pembiayaan dengan Bank SulutGo.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan secara langsung oleh Plt. Deputi Bidang Pembiayaan Bpk. R.S. Hanung Harimba Rachman dengan Direktur Utama BSG Bpk. Jeffry A.M. Dendeng yang didampingi Direktur Pemasaran BSG Bpk. Machmud Turuis bersama Group Head Pemasaran Bpk Verry Masengi, Pemimpin Divisi Corsec Ibu. Jane Rombepajung dan Bapak Adri Wonok mewakili Divisi Kredit komersial.

Diselenggarakannya Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka pembiayaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR dimana kriteria dan persyaratan penerimaan KUR mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Dengan Perjanjian Kerjasama ini BSG sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyalur KUR menjadi salah satu persyaratan sebelum menyalurkan KUR. Data pada website kementrian koperasi (depkop.go.id) pada bulan November 2019 Pemerintah sudah menetapkan 37 Bank,5 Lembaga Keuangan Bukan Bank dan 3 Koperasi sebagai penyalur KUR.

Untuk Kebijakan KUR Tahun 2020 Pemerintah melakukan kebijakan dimana suku bunga diturunkan dari 7% menjadi 6%. Total plafon KUR ditingkatkan dari Rp. 140 Triliun menjadi 190 Triliun. maupun terjadi peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp. 25 juta menjadi Rp. 50 juta per debitur.