Berita dan Informasi

Prosedur Layanan Pengaduan Nasabah BSG

Prosedur Layanan Pengaduan Nasabah BSG

1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terhadap layanan dan produk BSG secara tertulis maupun lisan.

2. Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui pengisian formulir klaim di Kantor Cabang/Cabang Pembantu BSG, surat ke Cabang/Cabang Pembantu BSG, & email ke customercare@banksulutgo.co.id

  • Pengaduan transaksi yang disampaikan harus dilengkapi dengan identitas nasabah dan dokumen pendukung lain, seperti nomor kartu ATM/Debit, nomor rekening, buku tabungan, bukti/resi transaksi, penjelasan kronologi permasalahan.
3. Pengaduan secara lisan disampaikan melalui telepon ke kantor Cabang / Cabang Pembantu BSG dan ke Call Center BSG 1500659
  • Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas nasabah, seperti nama, alamat,  nomor kartu ATM/Debit, nomor rekening, nama ibu kandung, serta menyampaikan kronologi permasalahan.
4. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui alamat https://kontak157.ojk.go.id
  • Nasabah mengisi data diri, kronologi permasalahan, dan melengkapi dengan dokumen penting
  • Nasabah dapat melakukan pengecekan status pengaduan menggunakan nomor tiket dan PIN yang telah dikirimkan melalui email nasabah.