Berita dan Informasi

Sukseskan Transaksi Non Tunai, Pemkot Kotamobagu MoU Bersama BSG untuk Penyaluran BOS

Sukseskan Transaksi Non Tunai, Pemkot Kotamobagu MoU Bersama BSG untuk Penyaluran BOS

Sebagai bentuk implementasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif.

Pemerintah Kotamobagu menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Wilayah Sulut dan Gorontalo (BSG) untuk bekerja sama dalam menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Komitmen ini diwujudkan dalam Penandatanganan Kerja Sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dra Rukmini Simbala, M.AP dan pihak BSG, Senin (10/1).

Pada kesempatan itu, Dirut BSG Revino Pepah menjelaskan, pihaknya ingin mensukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kebijakan dana transfer daerah dalam rangka mendorong transaksi non tunai (cashless) untuk penyaluran BOS.

Dia menuturkan, regulasi ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk dana BOS.
“Kegiatan non tunai merupakan inisiatif yang luar biasa sehingga diharapkan nantinya pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Ir Tatong Bara menambahkan, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan SE Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai.

Sehingga, pihaknya melakukan MoU bersama BSG agar pengelolaan Dana BPS bisa lebih transparan dan akuntabilitas.

Hal ini juga, lanjutnya, mencegah dan menekan terjadinya kekeliruan dan atau penyimpangan, serta melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi keuangan dilingkungan Satuan pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Sehingga dapat memastikan seluruh Satuan Pendidikan dilingkup kerja Dinas Pendidikan sudah memiliki rekening pada BSG,” tuturnya.

Lanjutnya, jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini selama 5 tahun, dan akan berlaku sejak ditandatangani dan perjanjian kerjasama ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lain.

Di sisi lain, Kadis Pendidikan Rukmini Simbala menjelaskan, untuk mensukseskan kerja sama ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan.

Antara lain, akan dilaksanakan pendampingan kepada semua sekolah terkait dengan penggunaan dana non tunai.

“Kemudian sekolah membelanjakan melalui Sistum Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) sehingga nantinya langsung ke rekening penyedia sehingga sekolah tidak lagi memegang keuangan,” tutupnya.