Berita dan Informasi

BS Resmi Kelola ADD Pemkab Minahasa Selatan dan Pemkab Pohuwato

BS Resmi Kelola ADD Pemkab Minahasa Selatan dan Pemkab Pohuwato

Bertempat di Asean Golden Ballroom BB1 Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (03/06) kemarin Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE dan Bupati Pohuwato, H. Syarif Mbuinga, SPDi, SE, MM telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank SulutGo tentang pemanfaatan dan penyaluran alokasi dana desa (ADD). Penandatanganan kerjasama ini disaksikan langsung oleh Komisaris Utama PT Bank SulutGo Drs Robby Mamuaja, Jajaran Direksi PT Bank SulutGo dan seluruh pemegang Saham.

Dirut Utama PT Bank SulutGo, Bpk. Johanis Salibana mengatakan, "Kerjasama-kerjasama ini dimaksudkan untuk membentuk jaringan kerja antara pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Pohuwato dengan Bank Sulut khususnya dalam menjalankan transaksi giro atau tabungan untuk pengelolaan, penempatan dan penyaluran (transfer) alokasi dana desa, dana desa, bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah, serta bantuan keuangan lainnya"

ADD diyakini mampu memberikan manfaat yang sangat besar, mulai dari pemenuhan dasar kebutuhan listrik rumah tanggga sampai pada manfaat untuk menggerakkan perekonomian lokal, secara otomatis tingkat kepedulian dan partisipasi masyarakat akan lebih besar untuk mensukseskan program tersebut. Inilah sebenarnya tujuan yang diharapakan Pemerintah dengan mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan anggaran ADD bagi tiap Desa.

Bank SulutGo mendukung kesungguhan pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mempercayakan Bank SulutGo dalam mengelola penempatan dan Penyaluran ADD sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dapat melakukan perbaikan demi perbaikan meliputi; kebijakan akuntansi; memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan; perbaikan dalam pengelolaan aset melalui inventaris aset dan penatausahaan yang lebih tertib; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang berkaitan dengan alokasi dana desa; yang dimulai dari  tingkatan pelaksana sampai manajemen pemerintah kabupaten.

Sehingga setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi kekayaan daerah telah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan serta telah mengacu pada azaz transparansi dan akuntabilitas. hal inilah yang diharapkan dapat membawa pemkab. Minahasa meraih opini wtp, dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh bpk-ri.