Berita dan Informasi

BSG tandatangani PKS Implementasi Elektronifikasi dengan Pemda di Sulawesi Utara

BSG tandatangani PKS Implementasi Elektronifikasi dengan Pemda di Sulawesi Utara

Manado - Bertempat di Aula Bank Indonesia, PT BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) bekerjasama dengan pemerintah Sulawesi Utara dan BPKP hari ini (14/11) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Implementasi elektronifikasi transaksi pembayaran/penerimaan pemda melalui aplikasi Kasda Online yang diintegrasikan dengan Simda Online antara Pemda Bolaang Mongondow, Minahasa Utar, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Talaud, dan Kota Manado dengan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
 
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Global Insight (2003) di beberapa negara, setiap peningkatan transaksi non tunai sebesar 10% akan berdampak pada peningkatan pembelanjaan konsumen sebesar 0,5%. Di negara-negara tetangga, persentasi penggunaan non tunai (ritel dan high value) sudah di atas 50%, sementara di Indonesia, pembayaran penggunaan transaksi non tunai baru mencapai 31%. Penggunaan transaksi pembayaran non tunai di Indonesia yang masih relatif rendah tersebut perlu ditingkatkan mengingat luasnya wilayah dan jumlah populasi yang cukup besar merupakan potensi untuk perluasan akses layanan sistem pembayaran.
 
oleh karena itu, Bank Indonesia, telah mencanangkan "Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)" pada kamis, 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Gerakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan  sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan, yang tentunya memberikan berbagai kemudahan terhadap stakeholder.
 
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai Bank Indonesia melaksanakan dua kebijakan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat. Kebijakan tersebut adalah Kebijakan Elektronifikasi dan Kebijakan Keuangan Inklusif. Elektronifikasi adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran tunai menjadi non tunai. Kebijakan ini diarahkan agar masyarakat mengenal layanan keuangan sehingga meningkatkan akses keuangan yang terbatas menjadi luas (inklusif) kebijakan dimaksud berdasarkan prinsip easy to use, secure dan convinience, transaksi mudah, aman dan nyaman serta terintegrasi.
 
Seperti yang kita ketahui bersama, penggunaan transaksi tunai memiliki kelemahan yang antara lain tidak efisien dan tidak aman apabila melakukan transaksi dalam jumlah besar, tidak transparan sehingga dapat menjadi sarana pencucian uang dan/atau korupsi, serta fakta tentang maraknya peredaran uang palsu baik secara nasional maupun regional.
 
Tahun 2016 ini, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara dan Bank SulutGo untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pembayaran dan penerimaan seluruh Pemda Kabupaten/Kota yang belum melakukan implementasi demi tercapainya tata kelola yang baik dan transparansi pengelolaan keuangan pemda.
 
Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Dr. Peter Jacobs SH,MPA dalam sambutannya menyampaikan apresiasi bagi pemda kabupaten/kota yang telah melaksanakan implementasi elektronifikasi, karena dengan dilaksanakannya implementasi elektronifikasi untuk pembayaran dan penerimaan pemda akan membawa manfaat besar dalam pengelolaan keuangan pemda.
 
Ditambahkannya pula, bahwa Bank Indonesia berharap kiranya pelaksanaan ini dapat mentrigger seluruh Pemda Kabupaten/Kota serta instansi dan/atau pihak terkait lainnya yang belum melaksanakan  untuk segera mungkin turut bersiap untuk melaksanakan implementasi elektronifikasi.